PENGELOLAAN ZAKAT DI BANK NTB SYARI’AH
Rp50.000
Perbankan syariah merupakan perbankkan yang berkategori usaha yang di operasionalkan oleh beberapa orang dimana dalam prosesnya menggunakan aturan islam yang mengutamakan etika dalam berbisnis. Dalam melakukan segala aktivitas terutama dalam bentuk kegiatan usaha ada etika yang mengatur. Sehingga dalam kegiatan tersebut dapat menimbulkan keharmonisan dan keselarasan antar sesama. Begitu juga dalam dunia bisnis tidak lepas dari etika bisnis. Etika bisnis merupakan aturan yang sangat mengatur tentang aktifitas bisnis. Dalam proses operasional
pengelolaan keuangan nasabah perbankkan syariah memiliki program yang sangat istimewa dalam program keagamaan yaitu zakat, dimana zakat ditinjau dari segi bahasa kata zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, terpuji, bersih, tumbuh dan berkembang.
Judul: PENGELOLAAN ZAKAT DI BANK NTB SYARI’AH
Penulis: M. Deni Siregar, M.Pd., Prof. Dr.I Wayan Lasmawan, M.Pd., Dr. I Nengah Suastika, S.Pd.,M.Pd., Drs. H. Musuki, M.Pd
73 hlm. 14×21 cm
50.000
PENGELOLAAN ZAKAT DI BANK NTB SYARI’AH
Rp50.000
Perbankan syariah merupakan perbankkan yang berkategori usaha yang di operasionalkan oleh beberapa orang dimana dalam prosesnya menggunakan aturan islam yang mengutamakan etika dalam berbisnis. Dalam melakukan segala aktivitas terutama dalam bentuk kegiatan usaha ada etika yang mengatur. Sehingga dalam kegiatan tersebut dapat menimbulkan keharmonisan dan keselarasan antar sesama. Begitu juga dalam dunia bisnis tidak lepas dari etika bisnis. Etika bisnis merupakan aturan yang sangat mengatur tentang aktifitas bisnis. Dalam proses operasional
pengelolaan keuangan nasabah perbankkan syariah memiliki program yang sangat istimewa dalam program keagamaan yaitu zakat, dimana zakat ditinjau dari segi bahasa kata zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, terpuji, bersih, tumbuh dan berkembang.
Judul: PENGELOLAAN ZAKAT DI BANK NTB SYARI’AH
Penulis: M. Deni Siregar, M.Pd., Prof. Dr.I Wayan Lasmawan, M.Pd., Dr. I Nengah Suastika, S.Pd.,M.Pd., Drs. H. Musuki, M.Pd
73 hlm. 14×21 cm
50.000