Penerbit Buku

Untitled (600 × 250 px)

Sejarah ISBN dan Persyaratannya

Sumber: https://isbn.perpusnas.go.id/Home/InfoBarcode (dimodifikasi)

Sejarah ISBN

ADA begitu banyak buku yang dipublikasikan melalui banyak penerbit hingga saat ini. Tentu saja, akan menjadi masalah jika sesorang (juga kita) yang sedang mencari tulisan (buku) dengan suatu judul, sebab mungkin saja akan terdapat banyak judul yang sama dari penerbit dan penulis yang berbeda. Atau rumitnya, judul yang sama, nama penulis yang sama, namun dari banyak penerbit yang berbeda di seluruh dunia. Bukan hanya itu, terdapat masalah lain, yaitu terkait cara menginvetarisasi bermiliar-miliar tulisan yang ada menjadi sebuah database yang mudah diakses dan efisien. Dalam membuat database yang besar tersebut, tentunya memiliki satu syarat yang harus terpenuhi berupa atribut yang unik untuk tiap item. Oleh karena itu, dibuatlah suatu deratan angka unik untuk tiap terbitan buku yang kemudian kita mengenalnya sebagai Internasional Standard Book Number (ISBN).

International Standard Book Number atau ISBN (baca; Nomor Buku Standar Internasional) merupakan usaha identifikasi yang unik untuk buku-buku yang digunakan secara komersil. Sistem ISBN ini pertama kali diciptakan pada tahun 1966 oleh seorang pedagang buku dan alat-alat ulis W.H. Smith di Britania Raya.

Deratan angka yang digunakan tidak dapat sembarangan digunakan. Hal ini diatur oleh lembaga internasional yang berkedudukan di Berlin, Jerman. Saat itu banyak perusahaan-perusahaan penerbit Eropa dan juga distributor buku memikirkan penggunaan sistem komputer untuk memproses pemesanan dan mengontrol inventarisasi. Untuk membuat sistem komputer otomatis tersebut diperlukan suatu angka identifikasi yang simpel dan unik untuk buku-buku yang diterbitkan.

Supaya dapat memperolehnya, dapat dilakukan dengan menghubungi perwakilan lembaga ISBN dari setiap negara yang telah ditunjuk oleh Lembaga Internasional ISBN. Untuk negara Indonesia, perwakilan yang ditunjuk adalah Perpustakaan Nasional RI sejak tahun 1986.

Pada tahun 1992 dibuatlah ISBN dengan versi yang sudah bisa ditranslasikan menjadi barcode, yang sama dengan barcode pada produk-produk yang ada di supermarket, sehingga memungkinkan pemindaian harga buku melalui scanner barcode. Usaha ini merupakan usaha untuk memenuhi perkembangan zaman yang menuntut pemrosesan informasi secara cepat dan efisien.

Pada tahun 2001 diciptakan versi ISBN yang didasari oleh kesepakatan antara International ISBN Agency, the International Article Numbering Association (EAN) danthe Uniform Code Council (UCC), yang mempunyai kapasitas penomoran yang lebih banyak dan dilengkapi aturan-aturan untuk administrasi pemerintahan dalam hal meregistrasi daerah dalam standar ISBN. Kemudian pada tahun 2005 dibuatlah standar ISBN yang menggunakan 13 digit kode.

Sementara itu, kesepakan bersama secara internasional antara Perpustakaan Nasional RI dan International ISBN Agency tercantum dalam Memorandum of Understanding urusan ISBN yang ditandatangi pada 21 Maret 2005.

Fungsi ISBN

Selain sebagai update direktori penjualan buku dan data base bibliografi sehingga informasi tentang suatu buku dapat diperoleh dengan mudah, ISBN merupakan suatu identitas unik yang berlaku secara internasional untuk suatu terbitan. Barisan angka ISBN yang cukup ringkas sehingga dapat menggantikan bibliografi yang biasanya cukup panjang. Kemudian, adanya ISBN juga membantu manajamen Hak Cipta, serta Membantu memperlancar arus distribusi buku karena dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku.

Persyaratan Permohonan ISBN Perpustakan Nasional

Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia. Selain itu, Perpustakaan Nasional juga memberikan informasi, bimbingan dan penerapan pencantuman ISBN serta KDT (Katalog Dalam Terbitan). KDT merupakan deskripsi bibliografis yang dihasilkan dari pengolahan data yang diberikan penerbit untuk dicantumkan di halaman balik judul sebagai kelengkapan penerbit.

Permohonan registrasi dapat dilakukan secara online atau manual dengan melengkapi persyaratan: mengisi formulir surat pernyataan disertai dengan stempel penerbit dengan menunjukkan bukti legalitas penerbit atau lembaga yang bertanggung jawab (akta notaris). Setelah akun aktif, biasanya tidak lama (sekitar maksimal beberapa hari), maka pemilik akun atau penerbitan bisa mengajukan ISBN dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut (sesuai update terbaru):

  1. Mengirimkan surat permohonan atas nama penerbit (berstempel) untuk buku yang akan diterbitkan
  2. Mengirimkan surat keaslian naskah bermaterai dan bertanda tangan penulis
  3. Mengirimkan atau melampirkan fotokopi halaman judul, balik halaman judul (memuat nama pengarang dan penerbit buku yang bersangkutan), kata pengantar, dan daftar isi.

Setelah mendapatkan ISBN (kisaran tiga hari sampai dua minggu), segera masukan ke dalam desain buku yang nantinya akan diterbitkan. Kemudian mengirimkan 2 eksemplar buku yang sudah tercetak kepada Tim ISBN/KDT Perpustakaan Nasional RI ( Jl. Salemba Raya 28 A/Kotak Pos 3624 Jakarta), agar dapat dipantau pemakaian ISBN/KDT.

Adapun Perpusnas sekarang memberikan aturan yang berbeda dan proses yang lebih lama dari sebelumnya untuk mengeluarkan ISBN, hal ini disebabkan oleh pembatasan nomor yang diberikan oleh pusat ke Perpusnas. Namun, tidak dimungkiri pula, masih adanya masalah tak terselesaikan di internal Perpusnas terkait pengetatan syarat ISBN dan durasi pengeluaran nomor yang relatif lama. [istiqbalul fitriya-red.]

Ayo pesan sekarang!