Masyarakat Adat; Sebuah Harapan dan Perjuangan
Rp99.000 Rp94.050
Masyarakat Adat merupakan elemen terbesar dalam negara bangsa (nation state) Indonesia. Meskipun menjadi elemen terbesar bangsa Indonesia, eksistensi mereka dalam pembuatan kebijakan nasional belum terakomodir bahkan secara sistematis tersingkir dari agenda politik nasional. Sebagai komunitas terbesar yang mempunyai peran krusial dalam menentukan arah perjalanan bangsa Indonesia, maka eksistensi dan peran Masyarakat Adat perlu diperhitungkan terutama pada saat bangsa Indonesia tengah menghadapi sebuah ancaman potensial disintegrasi bangsa.
Pemberlakuan Undang-Undang Pemerintahan Desa yang secara konstitusional mengakibatkan pemusnahan kemampuan Masyarakat Adat untuk mengatur dirinya sendiri bahkan mereka terpaksa mengubah sistem pengambilan keputusan yang semula berdasarkan hukum adat menjadi sistem pengambilan keputusan yang diseragamkan oleh pemerintah pusat. Padahal Indonesia terikat pada komitmen internasional tentang pengakuan hak-hak Masyarakat Adat. Pada 13 September 2007 Pemerintah Indonesia ikut menandatangani deklarasi United Nation Declaration on The Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang mengamanatkan bahwa Masyarakat Adat memiliki hak yang sama terkait penghidupan, pendidikan, mempertahankan identitas, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Judul: Masyarakat Adat; Sebuah Harapan dan Perjuangan
Penulis: Efrial Ruliandi Silalahi
iv + 171 hlm.; 14 cm x 21 cm
99.000
Masyarakat Adat; Sebuah Harapan dan Perjuangan
Rp99.000 Rp94.050
Masyarakat Adat merupakan elemen terbesar dalam negara bangsa (nation state) Indonesia. Meskipun menjadi elemen terbesar bangsa Indonesia, eksistensi mereka dalam pembuatan kebijakan nasional belum terakomodir bahkan secara sistematis tersingkir dari agenda politik nasional. Sebagai komunitas terbesar yang mempunyai peran krusial dalam menentukan arah perjalanan bangsa Indonesia, maka eksistensi dan peran Masyarakat Adat perlu diperhitungkan terutama pada saat bangsa Indonesia tengah menghadapi sebuah ancaman potensial disintegrasi bangsa.
Pemberlakuan Undang-Undang Pemerintahan Desa yang secara konstitusional mengakibatkan pemusnahan kemampuan Masyarakat Adat untuk mengatur dirinya sendiri bahkan mereka terpaksa mengubah sistem pengambilan keputusan yang semula berdasarkan hukum adat menjadi sistem pengambilan keputusan yang diseragamkan oleh pemerintah pusat. Padahal Indonesia terikat pada komitmen internasional tentang pengakuan hak-hak Masyarakat Adat. Pada 13 September 2007 Pemerintah Indonesia ikut menandatangani deklarasi United Nation Declaration on The Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang mengamanatkan bahwa Masyarakat Adat memiliki hak yang sama terkait penghidupan, pendidikan, mempertahankan identitas, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Judul: Masyarakat Adat; Sebuah Harapan dan Perjuangan
Penulis: Efrial Ruliandi Silalahi
iv + 171 hlm.; 14 cm x 21 cm
99.000